Logo Bloomberg Technoz

Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan kepada DPR dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen),” tulis Pasal 7 ayat 3.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya melaporkan, realisasi penerimaan pajak per akhir Januari adalah Rp 149,25 triliun. Angka ini baru 7,5% dari target APBN 2024. Dalam paparannya, PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tercatat sebesar Rp 57,76 triliun atau 7,12%.

"PPh (Pajak Penghasilan) non-migas adalah Rp 83,69 triliun atau 7,87% dari target. Kemudian PPh migas Rp 6,99 triliun atau 9,15%, serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak lainnya Rp 0,81 triliun atau 2,14%," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Menurut jenisnya, PPh pasal 21 tercatat Rp 28,3 triliun. PPh 21 adalah pajak yang dibayarkan karyawan.

"Ini mencerminkan peningkatan dari jumlah penyerapan tenaga kerja, perbaikan gaji atau upah cukup menggembirakan," kata Sri Mulyani.

Kemudian PPh Badan terealisasi Rp 18,2 triliun. "PPh Badan masih mengalami tren melemah. Kinerja keuangan perusahaan perlu kita waspadai," tegas Sri Mulyani.

(azr/spt)

No more pages