Logo Bloomberg Technoz

Lain sisi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengestimasikan penerimaan negara dari selisih harga yang timbul imbas kebijakan HGBT mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp15,6 triliun (kurs saat ini).

Angka tersebut dihitung berdasarkan perkiraan selisih harga yang semestinya diterima negara dari hasil penjualan gas di hulu tanpa kebijakan yang diterapkan sejak 3 tahun lalu itu.

"Saya mencatat jumlahnya pada 2023 ini bisa mencapai lebih dari US$1 miliar pada potensi penurunan penerimaan negara. Namun, ini masih angka-angka sementara yang masih akan kita lakukan rekonsiliasi lebih lanjut," ujar Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi dalam diskusi virtual, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, Kementerian ESDM memberi isyarat ragu untuk menerima usulan Kemenperin soal kelanjutan insentif kebijakan HGBT yang dikhususkan untuk industri melewati 2024.

Koordinator Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Rizal Fadjar Muttaqien mengatakan evaluasi tersebut atas kebijakan itu masih diperlukan.

"Dari kami ESDM masih menunggu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan HGBT yang sudah berjalan," ujar Rizal, baru-baru ini.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kata Rizal, telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk meminta dukungan keberlanjutan HGBT setelah periode 2024.

Dalam surat bernomor B/25/M-IND/IND/I/2024 itu, menperin menilai kebijakan tersebut telah mendukung dan membuat industri dalam memenuhi kebutuhan harga gas yang kompetitif, dan dinilai menjadi daya tarik investasi asing maupun domestik.

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

No more pages