Pembunuhan Bayi di Bekasi, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Mis Fransiska Dewi
08 March 2024 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polisi menetapkan SNF (27) terduga pembunuh anak kandungnya, AAMS (5) di Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka. SNF dijerat dengan pasal berlapis atas pembunuhan anaknya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan SNF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik. Persangkaan pasal yang diterapkan kepada SNF adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia serta dilapisi pasal pembunuhan.
"(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun (penjara)," kata Ade, Jumat (8/3/2024).
Hingga saat ini, kata Ade, sudah ada lima saksi diperiksa, yakni tiga saksi merupakan petugas keamanan, satu saksi merupakan kerabat tersangka, dan satu saudara dari suami tersangka. Sementara suami tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
AAMS merupakan bocah 5 tahun yang tewas di dalam kamarnya pada Kamis (7/3/2024) pukul 10.30 di Perumahan Burgundy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia diduga dibunuh oleh ibu kandungnya, SNF. Saat diperiksa, SNF mengaku tega membunuh anaknya karena mendapat bisikan gaib.