Bloomberg Technoz, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan mahasiswa yang sudah mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebelumnya bisa mendaftar kembali hingga masa perkuliahan selesai.
“Saya (telah) berbincang-bincang dengan adik-adik mahasiswa dari UNJ dan UIN Purwokerto. Dalam pertemuan, saya memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan KJMU. Tentu, sambil dilakukan pemadanan data yang tetap berjalan dari person to person,” ujar Heru dikutip Jumat (8/3/2024).
Saat ini, kata Heru, sistem mekanisme pendaftaran KJMU sudah dibuka dan sedang berjalan. Nantinya, semua data mahasiswa yang masuk akan dilakukan cleansing dan pemadanan data secara bertahap. Salah satunya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta akan mengecek data pajak dari setiap orang tua mahasiswa serta data lainnya. Pemprov DKI akan mengecek, apakah mahasiswa tersebut layak atau tidak menerima KJMU.
“Jadi mahasiswa tetap lanjut saja belajar, kita yang akan proses pemadanan datanya,” kata Heru.
Namun, jika hasil pemadanan data dan survei lapangan terbukti calon penerima manfaat KJMU tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial KJMU, karena termasuk golongan ekonomi mampu, maka anggaran KJMU itu akan dialihkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Sehingga, penggunaan anggaran KJMU menjadi lebih tepat sasaran dalam membantu mahasiswa dari golongan ekonomi tidak mampu untuk menempuh jenjang pendidikan di perguruan tinggi.
Heru menegaskan, Pemprov DKI Jakarta masih mampu membiayai mahasiswa penerima manfaat KJMU hingga mereka menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Oleh karena itu, dia mengimbau mahasiswa tidak perlu khawatir dalam melanjutkan pendidikannya dan dapat menjalankan perkuliahan dengan tenang.
Berikut jadwal pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024:
4-5 Maret 2024: pendaftaran KJMU
4-9 Maret 2024: verifikasi sekolah
4-25 Maret 2024: verifikasi perguruan tinggi
26-28 Maret 2024: verifikasi dinas pendidikan
1-30 April 2024: penetapan kepgub penerima
Adapun pendaftaran online KJMU dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal.
Penerima manfaat KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana bantuan ini diberikan untuk menyokong biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung.
Biaya pendidikan yang dimaksud adalah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sementara biaya pendukung mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan lainnya yang relevan.
(mfd/ain)