BMAD Dicabut, Ekspor Kertas RI ke Australia Terbuka Lagi
Pramesti Regita Cindy
08 March 2024 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Australia memutuskan mencabut hambatan tarif berupa bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024.
Keputusan ini diambil setelah hasil rekomendasi dari penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang dimulai pada 5 Mei tahun lalu.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganga Budi Santoso menyatakan pemerintah berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap kertas A4 impor tidak lagi relevan berdasarkan ketentuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), khususnya Anti-Dumping Agreement.
"Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD," kata Budi dalam keterangan resmi Kemendag, Jumat (8/3/2024).
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno juga menekankan bahwa keputusan ini berlaku surut sejak 5 Mei 2023.