Logo Bloomberg Technoz

Perhapi Ungkap Perbedaan Alur Izin Tambang di BKPM dan ESDM

Redaksi
08 March 2024 12:00

Truk angkut mengangkut bijih dari tambang terbuka di kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)
Truk angkut mengangkut bijih dari tambang terbuka di kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dugaan penyalahgunaan wewenang penataan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi belakangan ramai diperbincangkan.

Tidak sedikit pihak yang menilai ada tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penataan IUP tersebut.

Namun, kalangan ahli pertambangan berpendapat sebenarnya tidak ada tumpang tindih kewenangan yang mencolok antara kedua kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) itu.

Dalam aspek pemberian IUP misalnya, Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani menilai tumpang tindih kewenangan tidak terjadi antara BKPM dan ESDM. Apalagi, Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis juga turut berkontribusi dalam keputusan pemberian IUP tersebut.

Kementerian ESDM.

“Kalau tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak ada, karena yang memberikan kondisi teknis plotting [penunjukan/penetapan] wilayah dan sebagainya itu ada di ESDM. Persyaratan-persyaratan itu ada di ESDM,” ujar Resvani saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (8/3/2024).