“Secara hierarkis, keppres berada di bawah UU. Saran kami, ikuti amanat UU Minerba agar mempermudah perizinan,” ujarnya.
Justru Koordinatif
Berbeda perspektif, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira justru berpendapat penataan IUP oleh satgas yang dipimpin Bahlil tidak tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian ESDM.
Menurut Anggawira, Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba juga tergabung dalam satgas tersebut. Dengan demikian, satgas itu dinilainya sebagai forum untuk mengoordinasikan kewenangan antara Kementerian Investasi/BKPM dan ESDM.
“Jadi menurut saya ini sifatnya koordinatif, sifatnya team work. Saya rasa tidak ada masalah seharusnya kan, mekanisme juga ditetapkan dalam rapat,” ujar Anggawira.
Anggawira juga mengatakan tujuan dari satgas tersebut adalah melakukan penataan IUP yang tidak dijalankan oleh pengusaha. Dalam kaitan itu, pengusaha bisa mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencabutan tersebut.
Sekadar catatan, pembentukan satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Pasal 1 beleid menyebut soal pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi oleh Presiden Joko Widodo, dalam rangka “penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.”
Asal muasal satgas tersebut adalah Keputusan Presiden No. 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Dalam keppres tersebut tertulis bahwa satgas yang dimaksud diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, dengan wakil ketua Wakil I Jaksa Agung, Wakil Ketua II Wakil Kepala Polri, serta Sekretaris Sdri. Dini Purwono.
Bahlil pun memiliki kewenangan untuk mencabut IUP bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria. Perihal izin usaha pertambangan, padahal, biasanya menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian ESDM.
Sepanjang 2022, menurut catatan Bloomberg Technoz, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM setidaknya telah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.
Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya itu mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyebab pencabutan IUP tersebut dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(wdh)