4-5 Maret 2024: pendaftaran KJMU
4-9 Maret 2024: verifikasi sekolah
4-25 Maret 2024: verifikasi perguruan tinggi
26-28 Maret 2024: verifikasi dinas pendidikan
1-30 April 2024: penetapan kepgub penerima
Adapun pendaftaran online KJMU dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan meliputi :
1. Formulir kelengkapan data (bisa didapatkan di sekolah asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp 10.000
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Fasilitas KJMU
Penerima manfaat KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bantuan ini diberikan untuk menyokong biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung.
Biaya pendidikan yang dimaksud adalah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sementara biaya pendukung mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan lainnya yang relevan.
KJMU setidaknya bekerja sama dengan 110 (Seratus Sepuluh) PTN, mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
(mfd/ain)