THR PNS Akan Cair 100%, Nilai Tertinggi Rp100 Juta
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 March 2024 08:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) 2024 akan cair penuh sebesar 100% pada 2024. Rencananya, pembayaran THR untuk PNS dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“THR-nya ya bapak presiden menetapkan 100%, berita baik ya?,” ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan setelah menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Dengan pencairan sebesar 100%, maka para PNS akan mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Nantinya, besaran THR yang diterima masing-masing instansi tentunya akan berbeda-beda.
Perbedaan tersebut disebabkan besaran THR akan disesuaikan dengan golongan, nilai tunjangan, serta instansi para PNS bekerja. Adapun, aturan pemberian THR tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Permenaker tersebut mengamanatkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.