Bloomberg Technoz, Jakarta - Kedudukan dan status Jakarta saat ini menjadi perbincangan hangat menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Status Jakarta ditentukan dalam waktu dekat, seiring pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Mulanya, status Jakarta sekarang diklaim telah kehilangan kekhususannya sebagai ibu kota sejak 15 Februari 2024. Hal itu yang membuat DPR akan segera mungkin melakukan pembahasan RUU DKJ.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat hilangnya status DKI dari Jakarta sejak 15 Februari.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat [pembahasan RUU DKJ],” ujar Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman menambahkan, pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status Jakarta.
"Bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah," ujar dia. Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari ke depan harus dapat selesai.
"Seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," kata dia menegaskan.
Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah menyetujui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas RUU DKJ.
Jakarta Versi Istana
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Indonesia.
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan.
Dini menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara. Dini memastikan Keppres dari Jokowi akan segera terbit dalam waktu dekat.
"Nusantara secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
Namun, Dini menjelaskan bahwa dalam pasal itu juga, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kata Pemprov DKI
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyebut selama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum rampung, pertukaran status Jakarta dari DKI ke DKJ masih dalam tahapan transisi.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," kata Heru belum lama ini.
(ain)