“Tetapi tidak perlu parpol yang punya batasan untuk mengusung dengan angka 20% saat ini. Jadi bisa parpol mana saja tetapi parpol tersebut sudah terepresentasi di DPR,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, ketika pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan serentak, ambang batas menjadi tidak relevan. Jika presidential threshold tetap ada, sebaiknya besaran persentase antara parliamentary threshold dengan presidential threshold disamakan.
“Sehingga partai-partai yang telah mendapatkan kepercayaan dan mandat rakyat berada di parlemen bisa mengajukan putra dan putri terbaik bangsa sebagai Capres atau Cawapres,” kata Kamhar.
(mfd/ain)
No more pages