Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian PUPR kalah dalam gugatan keterbukaan informasi yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Gugatan tersebut disidangkan dalam agenda Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Gugatan dilayangkan Jatam ke Kementerian pimpinan Basuki Hadimuljono itu berkaitan dengan informasi yang dirahasiakan berkaitan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Gugatan informasi yang dilayangkan Jatam Kaltim berkaitan tujuh dokumen informasi dan data yang di dalamnya memuat informasi terkait pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu pembangunan Bendungan dan Prasarana Intake serta Jaringan Pipa Transmisi di Sungai Sepaku-Semoi Kabupaten Penajam Peser Utara, Kalimantan Timur," tulis Jatam dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Gugatan tersebut diketahui telah didaftarkan Jatam Kaltim ke KIP RI di Jakarta dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari 2023. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi (MK) Arya Sandhiyudha, majelis menyatakan mengabulkan gugatan informasi JATAM KALTIM untuk sebagian. 

Sebagian informasi yang dimaksudkan itu adalah dikabulkannya 5 (lima) data dan informasi dari 7 (tujuh) yang dimohonkan yaitu Pertama, salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan). 

Kedua, salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan),

Ketiga, salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi. Keempat, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara. 

"Kelima, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Jatam.

Merespons putusan KIP tersebut, Jatam menilai klaim sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target Net Zero Emissions 2045, merupakan akal-akalan yang secara sengaja dipertontonkan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan melalui upaya parade Geo-engineering, hingga manipulasi pengetahuan untuk melegitimasi perampasan dan perusakan interaksi sosial, ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik yang menjadi lokus dari mega proyek Pembangunan Bendungan, Intake, Transmisi Pipa Sungai.

"Hingga proyek penanganan banjir yang dikemas atas nama proyek Sponge City masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku," tulis laporan Jatam.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jatam Kaltim, Muh Jamil menilai putusan majelis hakim komisioner KIP telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan konsisten dengan putusan-putusan informasi publik sebelumnya, yaitu data dan dokumen terkait lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur serta perizinan, seluruhnya adalah dokumen terbuka bagi publik.

“Saya kira juga adalah kemenangan rakyat secara umum, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek infrastruktur IKN di Kalimantan Timur," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Kementerian PUPR.

(ain)

No more pages