Dengan rincian, PPh yang dikenakan kepada UMKM hanya sebesar 0,5% dengan syarat batas omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Bendahara Negara mengatakan, batasan atau threshold tersebut merupakan salah satu yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain.
“Kita juga beri dukungan lewat belanja negara, alat fiskal kita, untuk membantu UMKM muncul atau dalam bentuk berbagai hal,” tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan, meskipun kementerian yang menaungi UMKM adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tapi program pemberdayaan UMKM dilakukan hampir oleh seluruh Kementerian/Lembaga pemerintah.
“Kalau program UMKM, jangan melihat anggarannya di tempat Pak Teten (Menkop UKM), karena ada dia (anggaran) ada di berbagai Kementerian/Lembaga,” ucapnya.
(azr/lav)