Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum dapat menentukan pandangan berkaitan langkah KPU yang meniadakan hasil rekapitulasi di Sirekap. 

DKPP menolak berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU tersebut.

"DKPP baru bisa menyatakan suatu tindakan penyelenggara pemilu itu melanggar atau tidak, khususnya dari sisi etika penyelenggara pemilu, apabila sudah melalui pemeriksaan dalam persidangan DKPP," ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (7/3/2024).

"Jika tahapan tersebut belum dilalui maka DKPP belum dapat memberikan pendapat agar tidak terjadi kekeliruan," ujar dia.

Raka Sandi mengatakan pihaknya dalam kapasitas menunggu dan pasif berkaitan kemungkinan pihak yang akan melaporkan KPU dalam kasus tersebut.

"Dalam hal pengaduan DKPP menunggu. Tidak menyarankan dan tidak juga melarang. Dengan kata lain sesuai ketentuan bersikap pasif," tegas Raka Sandi.

Adapun mengenai pengawasan tahapan yang sedang berjalan termasuk tahapan rekapitulasi, Raka mengingatkan bahwa saat ini masih menjadi kewenangan Bawaslu beserta jajarannya.

Seperti diketahui, KPU tidak menampilkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di halaman Sirekap. KPU berdalih banyak kesalahan pembacaan data yang menimbulkan prasangka. Alhasil, tabulasi dalam Sirekap ditiadakan.

Sirekap sendiri memiliki kedudukan yang dikuatkan sendiri oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Mulanya, Sirekap menjadi semangat KPU untuk menghadirkan transparansi kepada publik terkait dengan penghitungan suara.

PKPU tersebut memandatkan Sirekap tak cuma sebagai publikasi penghitungan suara, tapi juga sarana publikasi proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu," bunyi pasal 1 PKPU pada poin ke-28.

(mfd/ain)

No more pages