Logo Bloomberg Technoz

Respons DKPP usai KPU Copot Hasil Rekapitulasi Suara di Sirekap

Mis Fransiska Dewi
07 March 2024 15:04

Petugas memeriksa kotak suara pemilu 2024 KPU di GOR Makasar, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas memeriksa kotak suara pemilu 2024 KPU di GOR Makasar, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum dapat menentukan pandangan berkaitan langkah KPU yang meniadakan hasil rekapitulasi di Sirekap. 

DKPP menolak berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU tersebut.

"DKPP baru bisa menyatakan suatu tindakan penyelenggara pemilu itu melanggar atau tidak, khususnya dari sisi etika penyelenggara pemilu, apabila sudah melalui pemeriksaan dalam persidangan DKPP," ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (7/3/2024).

"Jika tahapan tersebut belum dilalui maka DKPP belum dapat memberikan pendapat agar tidak terjadi kekeliruan," ujar dia.

Raka Sandi mengatakan pihaknya dalam kapasitas menunggu dan pasif berkaitan kemungkinan pihak yang akan melaporkan KPU dalam kasus tersebut.