Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perselingkuhan di beberapa negara dianggap melanggar hukum. Terutama negara yang kental dengan agama seperti Indonesia. 

Menurut Bussisness Insider, terdapat 19 negara yang memberikan hukuman terhadap pelaku perselingkuhan. Seperti Filipina, Indonesia, Taiwan, 7 negara bagian di Amerika Serikat, Meksiko, Brunei Darussalam, Nigeria, Afganistan, Saudi Arabia, Pakistan, Sudan, Uganda, Rwanda, dan Mesir.

Untuk itu, sebaiknya berhati-hati dalam melakukan tindakan perselingkuhan. Seperti yang sedang ramai belakangan ini diberitakan di beberapa media terkait WNA Korea Selatan selingkuh dengan selebgram Tisya Erni. 

Kasus ini ramai setelah sang istri sah mengunggah video dirinya tidak diperbolehkan bertemu anaknya oleh Tisya Erni. Sang suami yang berkebangsaan korea diketahui bernama Aden Wong. Pria tersebut diketahui Petinggi Dubai Port Indonesia.

Berikut beberapa hukuman yang diberlakukan beberapa negara terkait kasus perselingkuhan:

Filipina

Wanita yang berselingkuh dengan pasangannya dan tertangkap bisa dipenjara hingga maksimal enam tahun, sementara pria bisa dipenjara hingga maksimal empat setengah tahun. Di Filipina, "berselingkuh" berarti melakukan hubungan seksual.

Selain itu, jika seorang pria berselingkuh dengan istri orang lain, wanita yang dia selingkuhi akan dijatuhi hukuman buang ke tempat lain selama empat tahun dan satu hari. Jika seorang pria berhubungan seks dengan wanita yang sudah menikah, hukumannya adalah penjara selama enam tahun.

Indonesia

Berdasarkan Pasal 284 KUHP, jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan.

Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Taiwan

Taiwan menganggap perselingkuhan sebagai tindak pidana.

Aturan empat bulan per tindakan berlaku untuk "orang ketiga" pria atau wanita yang terlibat dalam perselingkuhan, sementara suami atau istri yang berselingkuh, bisa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Menteri Kebudayaan Taiwan, Lung Ying-tai, mengatakan dia ingin menghapuskan undang-undang tersebut, tetapi survei yang dilakukan oleh departemennya pada tahun 2013 menemukan bahwa 82,2% responden ingin undang-undang itu tetap berlaku, seperti dilaporkan oleh Asia Sentinel.

Illinois, AS

Di Illinois, perselingkuhan merupakan pelanggaran ringan kelas A yang dapat dihukum dengan penjara hingga satu tahun dan/atau denda hingga US$2,500. Namun, undang-undang ini jarang digunakan.

Arab Saudi

Di Arab Saudi, perselingkuhan merupakan kejahatan yang dapat dihukum dengan rajam. Menurut Syariah, seseorang hanya bisa dihukum karena perselingkuhan jika mereka mengaku empat kali di depan pengadilan atau jika empat saksi laki-laki, Muslim, mengonfirmasi kejahatan tersebut.

Menurut Human Rights Watch, kerajaan Timur Tengah ini mengikuti Syariah tetapi tidak memiliki kode pidana formal, memberikan keleluasaan yang luas kepada hakim.

Berbeda dengan beberapa negara lain dalam daftar ini, Arab Saudi secara rutin menegakkan hukuman mati. 

Menurut Amnesty International, negara ini memiliki jumlah eksekusi per tahun tertinggi ketiga. Setidaknya satu eksekusi untuk perselingkuhan telah tercatat di negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir, meskipun mayoritas hukuman mati adalah untuk pembunuhan atau pelanggaran narkoba.

Uganda

Seorang wanita yang melakukan perselingkuhan di Uganda dapat dipenjara selama enam bulan.

Pada tahun 2007, pemerintah membatalkan undang-undang ini setelah kasus di pengadilan konstitusi, tetapi hingga saat ini belum dihapus dari konstitusi atau dibalas dengan pernyataan sementara untuk membatalkan undang-undang tersebut, menurut Basis Data Hak-Hak Seksual.

(spt)

No more pages