Logo Bloomberg Technoz

Viral WNA Korea, Ini Negara yang Terapkan Pidana Perselingkuhan

Septiana Ledysia
07 March 2024 16:00

Ilustrasi Selingkuh (Envato/nd3000)
Ilustrasi Selingkuh (Envato/nd3000)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perselingkuhan di beberapa negara dianggap melanggar hukum. Terutama negara yang kental dengan agama seperti Indonesia. 

Menurut Bussisness Insider, terdapat 19 negara yang memberikan hukuman terhadap pelaku perselingkuhan. Seperti Filipina, Indonesia, Taiwan, 7 negara bagian di Amerika Serikat, Meksiko, Brunei Darussalam, Nigeria, Afganistan, Saudi Arabia, Pakistan, Sudan, Uganda, Rwanda, dan Mesir.

Untuk itu, sebaiknya berhati-hati dalam melakukan tindakan perselingkuhan. Seperti yang sedang ramai belakangan ini diberitakan di beberapa media terkait WNA Korea Selatan selingkuh dengan selebgram Tisya Erni. 

Kasus ini ramai setelah sang istri sah mengunggah video dirinya tidak diperbolehkan bertemu anaknya oleh Tisya Erni. Sang suami yang berkebangsaan korea diketahui bernama Aden Wong. Pria tersebut diketahui Petinggi Dubai Port Indonesia.

Berikut beberapa hukuman yang diberlakukan beberapa negara terkait kasus perselingkuhan:

Filipina

Wanita yang berselingkuh dengan pasangannya dan tertangkap bisa dipenjara hingga maksimal enam tahun, sementara pria bisa dipenjara hingga maksimal empat setengah tahun. Di Filipina, "berselingkuh" berarti melakukan hubungan seksual.