“KPU belum lakukan audit Sirekapnya, sistemnya gagal membaca kemudian data grafik ditutup itu kan sesuatu hal aneh,” imbuhnya.
Sejak awal permasalahan Sirekap muncul, Perludem telah meminta KPU untuk mengaudit forensik aplikasi tersebut. Namun hingga kini juga belum ada konfirmasi dari KPU mengenai audit terhadap teknologi informasi KPU. Jika dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tetapi BSSN belum buka suara.Menurut Ihsan, hal itu perlu disampaikan ke publik.
Ketika KPU melakukan audit forensik, masyarakat dapat mengetahui ada lembaga independen yang melakukan audit seperti sertifikasi teknologi Sirekap, aturan keamanan siber Sirekap, hingga proses pada aplikasi Sirekap.
“Tapi itu langkahnya tidak diambil oleh KPU. Akhirnya publik menerka-nerka jadinya kok anggarannya besar tapi ada masalah di Sirekap. KPU juga lamban betul sehingga KPU pakai cara cepat saja tutup grafik Sirekap tidak diikuti argumentasi yang jelas,” ujarnya.
Sirekap sendiri memiliki kedudukan yang dikuatkan sendiri oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Mulanya, Sirekap menjadi semangat KPU untuk menghadirkan transparansi kepada publik terkait dengan penghitungan suara.
PKPU tersebut memandatkan Sirekap tak cuma sebagai publikasi penghitungan suara, tapi juga sarana publikasi proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu," bunyi pasal 1 PKPU pada poin ke-28.
Masih dalam PKPU tersebut, KPU sendiri telah mewajibkan petugas penyelenggara pemilu, bahkan sejak mulai dari tingkatan PPK mengunggah hasil pindai formulir Model D.hasil kecamatan ke dalam Sirekap. Selain bagian dari publikasi, hal ini berguna untuk proses rekapitulasi manual di tingkat selanjutnya.
"PPK mengunggah hasil pindai formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota," tulis pasal 20 PKPU dalam ayat 2.
Pantauan Bloomberg Technoz, hingga Kamis (7/3/2024) pukul 13.00 WIB, aplikasi Sirekap tidak menampilkan keseluruhan rangkaian tersebut di atas. Publikasi yang diterima publik, sejauh ini masih sebatas hasil pindai form C1 di tingkat TPS--tanpa publikasi mengenai form D.Hasil maupun hasil rekapitulasi.
Padahal, sejauh ini di tingkatan penghitungan manual, KPU sudah memasuki proses rekapitulasi manual di tingkat Kabupaten/Kota.
"Publikasi tabulasi perolehan suara sementara dihentikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih pasti atas perolehan suara peserta peserta Pemilu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, kemarin.
"Dalam waktu dekat, KPU RI akan melanjutkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dengan sesi pembacaan Formulir Model DC. Hasil KPU Provinsi se-Indonesia, sebab KPU sudah merekapitulasi dan menetapkan suara luar negeri yang disampaikan oleh 127 PPLN," kata Idham menjelaskan.
(mfd)