Rekapitulasi Sirekap Raib, Pengamat Cemas Penggelembungan Suara
Mis Fransiska Dewi
07 March 2024 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus diagram rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024 pada aplikasi Sirekap dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.
Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana menyebut seharusnya data grafik dalam aplikasi Sirekap tetap ditampilkan. Sehingga publik dapat melihat transparansi penghitungan suara oleh KPU agar potensi penggelembungan suara tidak terjadi.
“Ketika data grafiknya ditutup, ini mengonfirmasi jangan-jangan memang betul sejumlah temuan di daerah bahwa ada penggelembungan suara, jual beli suara hingga pergeseran suara itu terjadi. Harusnya aplikasi Sirekap yang diperbaiki bukan data grafiknya yang dihapus,” kata Ihsan saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).
Bahkan, kata Ihsan, KPU perlu melakukan audit forensik terhadap aplikasi Sirekap sebagai jaminan ketika ada persoalan yang terjadi hingga hari ini murni kesalahan sistem.
Ihsan mencurigai KPU dalam mengambil keputusan menutup grafik rekapitulasi aplikasi Sirekap tanpa menjelaskan dengan argumentasi yang jelas mengenai dasar penghapusan grafik tersebut.