Logo Bloomberg Technoz

Raksasa Batu Bara RI, Ini Daftar Izin Tambang Grup Adaro (ADRO)

Dovana Hasiana
07 March 2024 14:40

Gedung Perkantoran Adaro (Sumber Website Perusahaan)
Gedung Perkantoran Adaro (Sumber Website Perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) dan entitas anaknya atau yang disebut sebagai Grup Adaro tercatat telah mengantongi beberapa izin usaha pertambangan batu bara yang disebutkan dalam laporan keuangan 2023.

Misalnya, PT Adaro Indonesia (AI) atau entitas perusahaan yang fokus pada kegiatan usaha pertambangan  telah menerima izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tertanggal 13 September 2022.

“IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian ini telah diberikan untuk jangka waktu yang berakhir pada tanggal 1 Oktober 2032, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis perusahaan dalam laporan keuangan 2023," papar perseroan dalam laporan tahunannya.

Selain itu, PT Lahai Coal (LC), PT Juloi Coal (JC), PT Kalteng Coal (KC), PT Maruwai Coal (MC) dan PT Sumber Barito Coal (SBC), atau yang secara keseluruhan dirujuk sebagai entitas AMC, serta PT Pari Coal (PC) dan PT Ratah Coal (RC) telah menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) dengan pemerintah.

Dok. Adaro

Selanjutnya, Grup juga memiliki beberapa izin usaha pertambangan lainnya, seperti : 

  1. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) oleh Bupati Lahat untuk PT Mustika Indah Permai (MIP) sejak 29 April 2010. Izin ini berlaku selama 20 tahun untuk luas wilayah 2.000 Hektare di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan. 
  2. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) oleh Bupati Muara untuk PT Bukit Enim Energi (BEE) sejak 9 Maret 2011. Izin ini berlaku selama 20 tahun untuk luas wilayah 11.130 Hektare di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
  3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) oleh Kementerian ESDM untuk PT Paramitha Cipta Sarana (PCS) sejak 12 Februari 2015. Izin ini berlaku selama 20 tahun sampai dengan 2029 untuk luas wilayah 2.500 Hektare di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
  4. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) oleh Kementerian ESDM untuk PT Semesta Centramas (SCM) sejak 10 Februari 2015. Izin ini berlaku selama 20 tahun sampai dengan 2029 untuk luas wilayah 2.500 Hektare di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) oleh Kementerian ESDM untuk PT Laskar Semesta Alam (LSA) sejak 12 Februari 2015. Izin ini berlaku selama 20 tahun sampai dengan 2034 untuk luas wilayah 2.500 Hektare di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.