Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki masih dengan pendapat lamanya bahwa aplikasi TikTok Shop melanggar aturan PPMSE di Indonesia. Segera tegas Teten menghendaki bahwa TikTok Shop dan TikTok harus terpisah secara aplikasi.

“TikTok masih melanggar,” kata Teten yang menghadiri sebuah acara di Jakarta, Kamis (7/3/2024). Meski bukan jadi kewenangannya, Teten berpandangan bahwa TikTok Shop belum 100% menjalankan amanat Permendag 31 Tahun 2023.

Teten masih terus mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) bertindak tegas dalam mengaplikasikan Permendag 31 tersebut. Teten menegaskan TikTok Shop menerabas aturan dengan melanggengkan sistem pembayaran transaksi di TikTok Shop.

“Permendag-nya nggak gitu, nggak ada aturan transisi. Menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara Tikok sebagai medsos dengan TikTok Shop-nya, karena [sesuai aturan] Permedag No.31/2023 itu kan multi channel,” papar dia.

“Coba Anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokped [Tokopedia] transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” papar dia.

Dalam praktiknya, pasca kesepakatan bisnis antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dengan TikTok, kedua perusahaan menjalankan proses pemisahan sistem. Bahwa sistem elektronik TikTok dibatasi hanya untuk promosi produk, sedangkan sistem pembayaran secara backend melalui Tokopedia.

Sistem backend Tokopedia memfasilitasi pembelian produk-produk yang dijual di TikTok, mewakili halaman tampilan produk, penyelesaian pemesanan, hingga halaman pembayaran. Sedangkan proses transaksi melalui mitra, disampaikan dalam dokumen GoTo dalam paparan publik bulan lalu.

Diketahui TikTok Shop pada 10 Desember tahun lalu mengumumkan kesepakatan kemitraan dengan GOTO lewat transaksi 75,01% saham di Tokopedia. Sisa saham di Tokopedia masih dimiliki GOTO. Transaksi rampung pada akhir Januari kemarin.

Aliansi dengan skema investasi US$1,5 miliar TikTok ke Tokopedia, merupakan wujud dukungan operasional bisnis salah satu marketplace terbesar di Indonesia itu oleh ByteDance, induk TikTok asal China.

Pekan lalu Kemendag berencana memanggil Tokopedia guna menbahas proses migrasi sistem transaksi dan perdagangan di TikTok Shop, yang bermitra dengan perusahaan dalam rangka kembali ke pasar Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam sebuah pernyataan pekan lalu menegaskan bahwa pemisahan sistem TikTok - Tokopedia sudah memenuhi 87% Permendag. Kekurangan yang terjadi di antara sistem integrasi keduanya yakni berupa hal-hal teknis.

(wep)

No more pages