"Sudah melakukan sinkronisasi data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru.
Dengan mekanisme baru tersebut, sangat mungkin bahwa nama-nama mahasiswa yang tercoret dari bantuan tersebut dianggap mampu dan dicoret dari bantuan sosial itu.
Dalam laporan terpisah, Pemprov DKI hingga 2022 menyebut jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Penerima manfaat KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bantuan ini diberikan untuk menyokong biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung.
Biaya pendidikan yang dimaksud adalah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sementara biaya pendukung mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan lainnya yang relevan.
KJMU setidaknya bekerja sama dengan 110 (Seratus Sepuluh) PTN, mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024
Mengutip akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4opm, pendaftaran beasiswa KJMU Tahap 1 2024 dibuka sejak 4 sampai 15 Maret 2024.
Persyaratan Umum
1. Berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK) DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBD
Persyaratan Khusus
1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama RI
3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
4. Calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa maksimal semester 4.
Cara Daftar KJMU 2024
Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan meliputi :
1. Formulir kelengkapan data (bisa didapatkan di sekolah asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp 10.000
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Apabila calon peserta yang akan mendaftar KJMU mengalami kendala, bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta melalui WhatsApp 0815-8595-8706, telepon 021-857-1012, atau situs web p4op.jakarta.go.id/kjmu.
(ain)