"PPK mengunggah hasil pindai formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota," tulis pasal 20 PKPU dalam ayat 2.
Pantauan Bloomberg Technoz, hingga Kamis (7/3/2024) pukul 11.05 WIB, aplikasi Sirekap tidak menampilkan keseluruhan rangkaian tersebut di atas. Publikasi yang diterima publik, sejauh ini masih sebatas hasil pindai form C1 di tingkat TPS--tanpa publikasi mengenai form D.Hasil maupun hasil rekapitulasi.
Padahal, sejauh ini di tingkatan penghitungan manual, KPU sudah memasuki proses rekapitulasi manual di tingkat Kabupaten/Kota.
"Publikasi tabulasi perolehan suara sementara dihentikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih pasti atas perolehan suara peserta peserta Pemilu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, kemarin.
"Dalam waktu dekat, KPU RI akan melanjutkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dengan sesi pembacaan Formulir Model DC. Hasil KPU Provinsi se-Indonesia, sebab KPU sudah merekapitulasi dan menetapkan suara luar negeri yang disampaikan oleh 127 PPLN," kata Idham menjelaskan.
Langkah penghapusan publikasi rekapitulasi di Sirekap sontak memancing kecurigaan publik.
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai KPU telah kehilangan janjinya untuk menyajikan proses rekapitulasi suara yang transparan. Menurut dia, Sirekap lahir dalam semangat KPU untuk memberikan informasi terbuka bagi masyarakat dalam Pemilu 2024.
"Selama ini kan KPU selalu menggembar-gemborkan bahwa sirekap itu sebagai bentuk tranparasi mereka,” kata Adi.
Keputusan tersebut juga semakin membuktikan sejumlah tuduhan bahwa aplikasi sirekap tak siap. KPU gagal menciptakan sistem yang bisa membantu masyarakat mendapatkan informasi yang baik tentang perolehan suara.
“Dan bahkan bisa menimbulkan kecurigaan-kecurigaan, Kecurigaan itu kecurigaan dalam arti bahwa memang sirekap itu nggak layak pakai atau tidak siap untuk menghadapi proses penghitungan pemilu,” ujar dia.
(ain/dba)