Logo Bloomberg Technoz

KPU Hapus Publikasi Rekapitulasi Pemilu, PKPU Ditabrak Sendiri?

Angga Indrawan
07 March 2024 11:10

Massa yang menolak hasil pemilu yang dinilai penuh kecurangan demo di Kantor KPU Pusat, Jumat (23/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Massa yang menolak hasil pemilu yang dinilai penuh kecurangan demo di Kantor KPU Pusat, Jumat (23/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menampilkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di halaman Sirekap. KPU berdalih banyak kesalahan pembacaan data yang menimbulkan prasangka. Alhasil, tabulasi dalam Sirekap ditiadakan.

Sirekap sendiri memiliki kedudukan yang dikuatkan sendiri oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Mulanya, Sirekap menjadi semangat KPU untuk menghadirkan transparansi kepada publik terkait dengan penghitungan suara.

PKPU tersebut memandatkan Sirekap tak cuma sebagai publikasi penghitungan suara, tapi juga sarana publikasi proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu," bunyi pasal 1 PKPU pada poin ke-28.

Masih dalam PKPU tersebut, KPU sendiri telah mewajibkan petugas penyelenggara pemilu, bahkan sejak mulai dari tingkatan PPK mengunggah hasil pindai formulir Model D.hasil kecamatan ke dalam Sirekap. Selain bagian dari publikasi, hal ini berguna untuk proses rekapitulasi manual di tingkat selanjutnya.