Temuan DPR: 90 Izin Tambang Dipulihkan Bahlil dengan Berbelit
Redaksi
07 March 2024 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VII mengeklaim telah mengendus adanya dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dari pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan Bahlil telah mencabut lebih dari 2.000 IUP dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Adapun, sebanyak 90 dari 2.000 IUP tersebut telah kembali diaktifkan, tetapi dengan cara yang berbelit.
“Dari 2.000 lebih IUP yang dicabut, ada lebih dari 90 yang kembali dihidupkan. Informasi [yang kami terima, diaktifkan] dengan cara yang berbelit-belit,” ujar Mulyanto saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (7/3/2024).
Menurut catatan Bloomberg Technoz, sepanjang 2022 pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM setidaknya telah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.