“Teknologinya ada sih, cuma ya ini yang coba kita rumuskan roadmap-nya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dida menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan aturan turunan dari Perpres No 40/2023. Dia menyebut aturan turunan yang dikeluarkan Kemenko Perekonomian tersebut diharapkan terbit dalam sebulan mendatang.
“Kepmenko atau Permenko ya saya lupa. Permenko kayanya. Intinya itu menerjemahkan Perpres itu bagaimana menemukan 700.000 hektare untuk tebu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam Perpres No 40/2023 disebutkan untuk mencapai swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. Selain itu, untuk kebutuhan industri dijelaskan paling lambat pada tahun 2030.
“Penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan,” tulis Pasal 3 aturan tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 4 dijelaskan pula bahwa untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, Kemenko Perekonomian menjadi koordinator pelaksanaan percepatan swasembada gula termasuk penyusunan dan penetapan peta jalan.
“Menetapkan langkah penyelesaian terhadap permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati [biofuel],” tulis Pasal 4 beleid tersebut.
(azr/lav)