Logo Bloomberg Technoz

Keenam reksa dana itu yakni; Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Padi Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan Minna Padi Hastinapura Saham.

Namun, perintah tersebut tak kunjung dilakukan oleh pihak Minna Padi Aset Manajemen, yang berujung pada pengenaan sanksi oleh OJK.

Pada 25 Desember 2023, OJK melayangkan sanksi administratif kepada Minna Padi Aset Manajemen, setelah melaksanakan pemeriksaan, perusahaan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Poin-poin Sanksi kepada Minna Padi Aset Manajemen

Ada sejumlah poin sanksi yang dikenakan kepada Minna Padi Aset Manjemen oleh OJK.

Pertama, OJK mengenakan sanki administratif kepada PT Minna Padi Aset Manajemen berupa dengan sebesar Rp925 juta dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas keenam reksa sana tersebut.

Dasar pengenaan sanksi itu berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Pasar Modal (UUPM) Nomor 8/1998, POJK Nomor 45/POJK.04/2016, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018, Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015.

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Itu ditujukan karena Minna Padi Aset Manajemen telah memasarkan dan menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan.

Lalu, Ketentuan Pasal 31 UUPM junctis Pasal 2 Ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018, dan Angka 1 huruf c Peraturan Nomor V.A.3.

Itu ditujukan lantaran  terdapat pemasaran produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar yang bekerja untuk PT Minna Padi Aset Manajemen dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisaris PT Minna Padi Aset Manajemen.

Kemudian, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 33 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur sama dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 31, Pasal 36, dan Pasal 42 POJK 17/POJK.04/2022.

Dasar itu ditujukan karena Minna Padi Aset Manajemen tidak mengelola Reksa Dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana, yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan. 

Kedua, sanksi terhadap Djajadi, selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200 juta. Dia terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Minna Padi Aset Manajemen melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan huruf b di atas.

Ketiga, sanksi terhadap Edi Suwarno selaku pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Minna Padi Aset Manajemen melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan huruf b di atas.

Keempat, sanksi terhadap Eveline Listijosuputro selaku Komisaris PT Minna Padi Aset Manajemen yang didenda Rp100 juta, pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Minna Padi Aset Manajemen melakukan pelanggaran.

Kelima, sanksi terhadap Henry Kurniawan Latief, yang dikenakan denda Rp100 juta.

Terakhir, OJK juga memberikan sanksi terhadap tenaga pemasar PT Minna Padi Aset Manajemen atas nama Imelda Susanti, Yuriaty Lionardi, dan Ruth Anugerahwati. 

Ketiga orang itu terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Minna Padi Aset Manajemen melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b di atas dan karena memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan. 

Kemudian, sanksi berupa dengan sebesar Rp75 juta terhadap Hendry Jaya Wiharta, Billy Kwanada, Carla Patricia, dan Hamzah Pertama yang juga memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan. 

Kalah dari Kresna Life

Sebelum gugatan Minna Padi Aset Management, Michael Steven, pemilik Kresna Group, juga melayangkan gugatan terkait putusan OJK terhadap Kresna Life.

Gugatan dilakukan sejak 21 September 2023. OJK kemudian menjadi pihak yang kalah dalam perkara ini.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menganulir pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan pembatalan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam putusan PTUN pada Kamis 22 Februari 2024 dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.

Michael Steven, pemilik sekaligus pendiri Kresna Group. (Dok. PT Wahana Mediatama)

“Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).

PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

PTUN juga mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas Kresna Life.

Begitu juga dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

OJK Akan Banding Perkara Kresna Life

OJK menyatakan menghormati putusan PTUN Jakarta Utara yang membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life.

Namun, OJK memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait keputusan tersebut.

"OJK akan menempuh upaya banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin (4/3/2024). 

Ogi juga menegaskan, tindakan pengawasan yang dilakukan OJK sampai dengan pencabutan izin usaha Kresna Life telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Ogi menegaskan bahwa tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life, sehingga OJK dengan keputusan bulat akhirnya mengenakan sanksi kepada Kresna Life.

(ibn/dhf)

No more pages