Logo Bloomberg Technoz

KPU Ancang-ancang Bentuk Tim Hukum Hadapi Gugatan Pemilu di MK

Angga Indrawan
07 March 2024 10:00

Massa yang menolak hasil pemilu yang dinilai penuh kecurangan demo di Kantor KPU Pusat, Jumat (23/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Massa yang menolak hasil pemilu yang dinilai penuh kecurangan demo di Kantor KPU Pusat, Jumat (23/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan telah siap menghadapi sejumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. KPU memastikan pembentukan tim hukum menjawab semua gugatan.

"Tim penyelesaian PHPU terdiri dari komisioner baik di daerah maupun pusat, dan tim eksternal melalui kuasa hukum," ujar Komisioner KPU, RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

KPU, kata dia, akan melakukan sejumlah langkah identifikasi terhadap semua daerah yang mengajukan gugatan hasil pemilu, sekaligus melakukan inventarisasi masalah yang terjadi di kabupaten dan kota.

"KPU telah melakukan persiapan sedari awal untuk menghadapi PHPU, juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan," kata dia menegaskan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Pengajuan gugatan terhadao Pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman.