THR PNS 2024 Dibayar 100%, Cek Tanggal Cairnya
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 March 2024 06:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan dibayarkan penuh, yakni sebesar 100%. Selain itu, jadwal pencairan THR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Permenaker tersebut mengamanatkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
“Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” tulis Pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat 4, dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, yakni hari raya Idulfitri atau lebaran.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tulis Pasal 5 ayat 2.