Logo Bloomberg Technoz

“Jadi kan kita sedang bicara perlindungan jemaah, kalau meninggal siapa yang bertanggung jawab? yang ngurusi siapa? nanti datangnya ke Kementerian Agama lagi, ke kedubes,” jelas Hilman.

Salah satu kasus yang pernah dihadapi oleh Kemenag, kata dia, pernah terdapat jemaah yang mengalami masalah saat menjalankan Iumrah, namun jemaah tersebut berangkat secara pribadi yang menyebabkan Kemenag tidak memiliki data seputar keberangkatannya.

“Kan siapa yang bisa mengurusi, [kalau] kita ada datanya, ada [data] keluarganya langsung kita hubungi. Ada tim kesehatan dari kita, kita datangkan. Kalau nggak dikenal, nggak tahu lewat mana, tiba-tiba buat masalah,” kata Hilman.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) Firman M Nur mendukung pemerintah untuk melarang calon jemaah untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri atau tanpa melalui biro atau jasa travel murah.

“Negara menentukan regulasi masing-masing, dan Indonesia sebagai negara daulat mempunyai undang-undang untuk perjalanan ibadah umrah ataupun ibadah haji, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” jelas Firman.

Firman menilai pemerintah melarang ibadah umrah mandiri agar para calon jemaah terjamin mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

“Undang-undang [No 9 Tahun 2019] dibentuk untuk ketertiban dalam keperaturan dalam bernegara untuk mengantisipasi kasus-kasus, seperti penipuan, gagal berangkat,” kata Firman.

(fik/ain)

No more pages