Keputusan ini diketok saat MK mengadili gugatan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Pemilu yang diajukan dua pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
"[Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu] konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan berikutnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan amar tersebut, MK memastikan Pileg 2024 masih menggunakan ambang batas lolos ke DPR yaitu minimal 4% suara nasional. Akan tetapi, MK meminta aturan tersebut mulai tak berlaku pada Pileg selanjutnya.
Posisi sementara partai politik terhadap penghapusan Parliamentary Threshold:
PKB: 7%
Partai Nasdem: 7%
PAN: di bawah 4%
Partai Demokrat: 3,5%
PPP: 2,5%
PSI: 0%
(mfd/ain)