Logo Bloomberg Technoz

Golkar Belum Ambil Sikap Soal Parliamentary Threshold Dihapus

Mis Fransiska Dewi
06 March 2024 18:00

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono (Istimewa)
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono (Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Golkar belum menentukan sikap terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau Parliamentary Threshold sebesar 4%. 

Di sisi lain, sejumlah partai politik terang-terangan akan meningkatkan dan menurunkan angka ambang batas tersebut. 

“Tentunya ada pertimbangan dalam menentukan angka tersebut, untuk memastikan kemajuan demokrasi dan memastikan sistem pemerintahan dan politik Indonesia bertumbuh dengan sehat,” kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono saat dihubungi, Rabu (6/3/2024). 

Menurut Dave, menentukan persentase ambang batas tersebut butuh pendalaman yang tidak bisa ditentukan dengan seketika karena harus melihat sejumlah pertimbangan dan perkembangan yang ada.

Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau parliamentary threshold 4% pada Pemilihan Legislatif. Para hakim sepakat, penerapan ambang batas yang tinggi tersebut telah menciptakan disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik yang lolos ke DPR. Artinya, akan ada banyak suara pemilih yang hangus.