“Dipimpin Presiden Jokowi, pembahasan asumsi, proyeksi, dan indikator tentu dapat sekaligus mempertimbangkan program presiden terpilih, dengan tetap memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal yang sehat,” tulisnya.
Lebih lanjut, Prastowo menerangkan 8 tahapan dalam menyusun APBN, yang tahapan awalnya dimulai dari proses internal pemerintah. Pertama, penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional.
Kedua, penyusunan kapasitas fiskal. Ketiga, mengulas angka dasar kementerian/lembaga. Keempat, penyampaian Kerangka Ekonomi Makro - Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan ketersediaan anggaran ke presiden yang berlangsung pada bulan Maret.
“Penyampaian KEM-PPKF ke DPR akan dijalani pada pekan ketiga Mei. Setelah itu, DPR dan pemerintah akan menggelar pembicaraan pendahuluan RAPBN,” tulis Prastowo.
Kelima, pada tahapan ini pemerintah akan mulai membahas pagu indikatif Kementerian/Lembaga (K/L). Keenam, keluarnya pagu anggaran pada akhir Juni. Adapun, proses penetapan pagu anggaran ini dilakukan setelah adanya pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketujuh, menelaah Rencana Kerja Anggaran K/L (RKA-KL) pada Juli, selanjutnya penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus. Kedelapan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) rincian APBN Tahun Anggaran 2025 setelah ditetapkan sebagai UU dan pengesahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
“Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mari terus kawal agar proses berjalan baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
(azr/lav)