Logo Bloomberg Technoz

Seperti yang diketahui, penangkapan kembali Henry Surya menjadi babak baru setelah sebelumnya, ia divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023) lalu dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Adapun kasus investasi bodong KSP Indosurya mulai terendus saat terjadi gagal bayar sejak awal 2020. Dalam proses penyelidikan, kepolisian menduga total korban penipuan dan penggelapan dana tersebut mencapai 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Kepolisian kemudian menetapkan tiga orang petinggi Indosurya sebagai tersangka yaitu Ketua KSP, Henry Surya; Head Admin KSP, June Indria dan Managing Director KSP, Suwito Ayub. Kejaksaan kemudian menyeret Henry dan June ke ranah hukum.

 

(ibn/ezr)

No more pages