Henry Surya Ditahan Polisi, Kasus TPPU KSP Indosurya
Sultan Ibnu Affan
16 March 2023 17:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Dia merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen terkait perusahaannya.
Surya ditahan secara resmi pada hari ini usai penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada Selasa (14/3/2023) lalu di Apartemen Raffles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 04.30 WIB.
“Pada 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 maret, penyidik menangkap HS di Residence Kuningan Jakarta Selatan,” tulis rilis resmi Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Penetapan tersangka dilakukan menyusul polisi membuka kasusnya kembali dan melakukan penyidikan ulang. Penyidikan kali kedua itu terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu dan TPPU.
Dalam penahanan ini, bos KSP Indosurya itu disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.