Seperti diketahui, formulir Model C1-Plano merupakan lembaran hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Hasil pembacaan kemudian dituliskan dalam lampiran Formulir Model D.
Sebelumnya, KPU menemukan banyak data bermasalah dari 154.541 tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam aplikasi Sirekap. Data pada Sirekap tersebut berbeda dengan data yang sebenarnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dari pihaknya menemukan 154.541 TPS yang datanya tak sesuai di Sirekap. "Adanya anomali yang kemudian dilakukan koreksi secara bertahap," kata Hasyim di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Total TPS yang melaporkan data yang tak sesuai dengan formulir C1 nyaris mencapai seperempat dari data yang masuk, atau mencapai 24,2%.
(ain)