Logo Bloomberg Technoz

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi tidak hanya melalui media sosial, namun juga melalui televisi, radio, media cetak, media online hingga menginformasikan ke camat, lurah, RT, dan RW. 

“Dan kami telah bersepakat bahwa secara berantai akan meneruskan aturan-aturan di grup whatsapp RT RW dengan warganya, sehingga seharusnya tidak ada lagi warga yang tidak tahu.  Jadi kuncinya asal mau baca, asal mau nanya, dijamin tidak akan tersesat tidak akan tertipu calo,” ujar Dedi.

Hingga saat ini, Dedi menyebut, ada sekitar 75 ribu hingga 100 ribu warga Tangsel yang memiliki KTP DKI Jakarta. Beberapa alasan warga yang belum menonaktifkan KTP, kata Dedi, seperti enggan balik nama kendaraan, asuransi BPJS, hingga takut tidak mendapat bantuan yang selama ini diberikan pemerintah DKI Jakarta.

Kurang Sosialisasi

Salah seorang warga Sawangan, Depok, Jawa Barat, Muhammad Rizki (34) mengaku belum mendapatkan sosialisasi hingga saat ini. Dia mengetahui informasi penonaktifan KTP hanya terbatas dari televisi. 

“Karena belum ada informasi yang lengkap mau bagaimana ngurusnya,” ujar Rizki yang sudah dua tahun tinggal di Depok itu. 

Warga Ciledug, Tangerang, Ilham Sumarlan (25) juga mengaku tidak mengetahui informasi mengenai penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisil. Selain itu, dia juga tidak mendapatkan sosialisasi dari lingkungan sekitar untuk menonaktifkan KTP Jakartanya. 

Tahapan Penataan Dokumen Kependudukan DKI Jakarta

Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dilakukan secara bertahap dimulai dari :

  1. Meninggal namun masih aktif administrasi kependudukan karena belum dilaporkan
  2. RT/RW sudah tidak ada namun masih menggunakan alamat terkait
  3. Tidak dikenal oleh Masyarakat sekitar/penduduk namun terdata di data kependudukan
  4. Dikenal namun tidak diketahui keberadaannya
  5. Pindah luar DKI Jakarta namun tidak mengubah dokumen
  6. Pindah namun antar DKI Jakarta.

Sementara itu, bagi warga yang bertugas/dinas/belajar di luar DKI/luar negeri,  namun memiliki aset di DKI Jakarta tidak dimasukkan dalam penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili.

(mfd/ain)

TAG

No more pages

Artikel Terkait