"Kita terlalu banyak parpol [peserta pemilu] malah semakin banyak suara yang tidak tertampung. Jadi bukan soal menghapus Parliamentary Threshold, tapi partai yang se-ide bergabunglah," ujar Sugeng.
Sebelumnya, MK memang menghapus ambang batas lolos ke DPR dengan dalih tingginya suara pemilih yang hangus dalam sebuah pemilu. Hakim Konstitusi menilai suara pemilih tak boleh hilang hanya karena partai yang dipilihnya tak meraih parliamentary threshold suara nasional pada Pileg.
Jika menggunakan usulan Nasdem, jumlah partai politik yang lolos pada Pemilu 2024 akan menjadi lebih sedikit. PPP dan PAN diprediksi akan gagal karena hanya mengantongi sekitar 4,01% dan 6,95% suara nasional.
PKS dan Partai Demokrat juga berpotensi gagal karena suaranya tak jauh dari ambang batas yaitu 7,5% dan 7,41%. Berdasarkan data real count KPU Senin (4/3/2024).
(mfd/frg)