Dewi mengatakan jumlah wisatawan Indonesia yang masuk ke Thailand meningkat dua kali lipat dari tahun 2022.
“Dari kunjungan 2023 kurang lebih 762 ribu kunjungan WNI ke thailand meningkat 2 kali lipat dari tahun 2022 yang hanya 325 ribu. Jadi termasuk tinggi WNI yang ke Thailand,” terang Dewi.
Bukti kemapuan finansial harus ditunjukkan karena kata Dewi terdapat dalam undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979, Bab 2 (Chapter 2) dalam ketentuan yang mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand khusus pada bagian 12 (Section 12),
"Di mana salah satunya disebutkan [tidak boleh masuk ke Thailand] apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand," ujar Dewi.
"Apakah kemudian harus 15 ribu (bath) itu dalam bentuk cash (uang tunai) atau misalnya dia bawa 5 ribu kemudian dia menunjukkan bukti bahwa dia punya di rekening 10 ribu? Itu bergantung pada petugas yang melakukan verifikasi di lapangan," sambungnya.
(spt)