"Penandatanganan perjanjian jual beli tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan perseroan saat ini," ujar dia.
SERD merupakan entitas anak usaha PT Supreme Energy, yang merupakan perusahaan produsen energi panas bumi di Indonesia sejak 2008 lalu, yang sahamnya juga dimiliki oleh Inpex, Sumitomo Corporation, Marubeni Corp, dan Tohoku Electric Power Co Inc.
Berdasarkan laman perusahaannya, SERD saat ini mengoperasikan pembangkit panas bumi dengan kapasitas 2 x 49 megawatt (MW) berlokasi di wilayah kerja panas bumi (WKP) Rantau Dedap, Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
(ibn/roy)
No more pages