Definisi THR dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, yang menyatakan:
"Sebuah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan apa pun."
Pemberi kerja wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. Bagi karyawan baru, masa kerja minimal adalah satu bulan. Aturan ini juga sudah diatur dalam Permenaker No.6/2016 Pasal 2.
Dengan demikian, aturan tentang siapa yang berhak mendapat THR berkaitan dengan masa kerjanya, bukan jenis kontrak. Jadi, baik karyawan dengan kontrak PKWT maupun PKWTT harus menerima THR dengan besaran yang sesuai aturan.
Karena THR hanya diberikan pada momen-momen tertentu dalam setahun, pertanyaan yang sering muncul adalah tentang aturan pemberian THR saat resign. Maka, pertanyaan apakah akan mendapat THR jika resign sebelum lebaran dapat dijelaskan dengan mempertimbangkan dua hal ini:
- Jenis kontrak kerja, apakah PKWT atau PKWTT.
- Waktu, apakah kurang dari atau sama dengan 30 hari sebelum hari raya atau lebih dari itu.
Dua hal tersebut kemudian digunakan sebagai pertimbangan apakah karyawan akan mendapatkan THR atau tidak. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Aturan Pemberian THR pada Karyawan PKWTT yang Resign
Menurut Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1), disebutkan bahwa:
"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR."
Artinya, jika seorang karyawan PKWTT resign dari perusahaan sebelum THR dibagikan, asalkan tidak lebih dari H-30 hari raya, maka ia tetap berhak menerima THR.
Sebagai contoh, Andi mengajukan surat resign pada tanggal 22 Maret 2023. Di dalamnya disebutkan bahwa Andi akan berhenti kerja per 21 April 2023. Dalam kasus ini, tanggal resign dihitung per 21 April 2023, bukan 22 Maret 2023.
Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023, berarti Andi resign dalam kurun waktu 30 hari dari hari raya, yaitu sehari sebelum lebaran. Dengan begitu, Andi berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Namun, jika karyawan PKWTT resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tidak berhak atas THR. Misalnya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023 dan karyawan resign pada tanggal 17 Maret 2023. Artinya, jarak waktu resign ke hari raya adalah kurang lebih 35 hari. Maka, perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Perlu diketahui, waktu resign adalah hari di mana karyawan tersebut secara resmi tidak lagi menjadi karyawan. Ketika karyawan mengajukan resign dan harus ada periode pemberitahuan satu bulan, maka waktu resign resmi adalah saat periode pemberitahuan berakhir atau sebulan kemudian.
Aturan Pemberian THR Karyawan PKWT (Kontrak) yang Resign
Aturan ini juga diatur dalam Permenaker No. 6 tahun 2016, pada Pasal 7 ayat (3). Menurutnya:
"Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR."
Sebagai contoh:
Adi adalah karyawan PKWT di perusahaan tekstil. Dia resmi keluar perusahaan pada 15 April 2023 karena mendapat tawaran di perusahaan baru. Maka, Adi tidak akan mendapatkan THR meskipun hari raya Idul Fitri kurang dari seminggu lagi.
Perhitungan THR untuk Karyawan
Ada dua cara perhitungan THR untuk karyawan baru hingga karyawan lama. Perhitungan tersebut adalah:
- Untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar 1 bulan gaji pokok. Gaji pokok adalah upah di luar bonus tidak tetap.
- Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan dengan minimal masa kerja 1 bulan, perhitungan THR yang harus dihitung adalah masa kerja : 12 bulan x 1 bulan gaji pokok.
Sebagai contoh ilustrasi perhitungan THR karyawan yang belum 1 tahun:
Andi adalah karyawan baru di PT Gemar Membaca Saham. Dia bergabung di perusahaan tersebut pada November 2022 dengan kontrak PKWT.
Gaji yang diterima Andi adalah Rp4.000.000. Maka, THR yang diterima Andi pada Hari Raya Idul Fitri 2023 adalah:
THR Andi = masa kerja Andi : 12 bulan x 1 bulan gaji pokok
= (November 2022–April 2023) : 12 x Rp4.000.000
= 6 : 12 x Rp4.000.000
= 2/4 x Rp4.000.000
= Rp2.000.000
Itulah penjelasan tentang resign sebelum lebaran apakah dapat THR. Kesimpulannya, tergantung pada jenis kontrak kerja yang dimiliki, apakah PKWT atau PKWTT. Dan jika perjanjian kerja adalah PKWTT, maka waktu resign tidak boleh lebih dari 30 hari jika masih ingin mendapatkan tunjangan hari raya.
(red)