TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat Hasil Pemilu ke MK
Muhammad Fikri
06 March 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranomo-Mahfud MD atau TPN Ganjar-Mahfud memastikan diri akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan dilayangkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilpres 2024.
“Kami dari tim hukum sudah mempersiapkan semua dari permohonan, dari ahli, maupun saksi-saksi. Insyaallah kita pastikan setelah adanya keputusan KPU nantinya kami akan ajukan sebelum batas waktu," kata anggota Tim Demokrasi dan Keadilan TPN Ganjar-Mahfud, M Rasyid Ridho, Selasa (5/3/2024).
Dia mengklaim, TPN Ganjar-Mahfud mengajukan PHPU bukan untuk mempersoalkan penghitungan hasil Pemilu 2024. Gugatan ini diklaim sebagai jaminan perjalanan Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan menghasilkan pemimpin baru Indonesia yang sesuai hukum.
“Yang terpenting bagi kami dalam tim, sudah sepakat mengatakan bahwa proses yang buruk - dari proses ya, Kita bicara bukan hanya perhitungan hasil perhitungan. Tapi, proses yang buruk akan menghasilkan pemimpin yang buruk," kata Rasyid.
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai kepanjang tangan kekuasaan. Lanjutnya, Todung memastikan kembali bahwa koalisi 03 akan mengajukan permohonan PHPU.