Riuh Dugaan Suap IUP oleh Bahlil, Ini Jenis Izin Tambang di RI
Dovana Hasiana
06 March 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Isu izin usaha pertambagan (IUP) belakangan ramai diperbincangkan di tengah riuh dugaan penyelewengan yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat menjadi Ketua Satgas Penggunaan Lahan dan Investasi.
Namun, sebenarnya IUP bukan merupakan satu-satunya jenis izin tambang yang diberikan oleh pemerintah, melainkan terdapat IUP Khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), IUP merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Selain itu, ada juga izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
“Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK,” sebagaimana dikutip melalui pasal 1 ayat 35 UU 3/2020, Rabu (6/3/2024).