Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, pemerintah RI memberlakukan tarif VoA bagi turis yang berkunjung ke Indonesia, termasuk wilayah Kepri tersebut sebesar Rp500 ribu per 1 bulan.

Selain Kepulauan Riau (Kepri), aturan biaya masuk juga sudah dilakukan Bali per Februari 2024. Para wisatawan yang masuk dikenakan biaya Rp150 ribu.

Dilansir dari website kemenlu, berdasarkan Pepres nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan.

Singapura dan Malaysia yang merupakan negara dengan penyumbang kunjungan wisman terbanyak di Kepri.

Pada 2020, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukumn dan HAM Nomor 8 tahun 2020 soal Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Peraturan itu diberlakukan pada 18 Maret 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia. Dan dengan dikeluarkan Permen tersebut, maka perpres 21 tahun 2026 sementara tidak berlaku.

(spt)

No more pages