Logo Bloomberg Technoz

Wisman Masuk Kepri akan Dikenakan Biaya Rp150 Ribu per 7 Hari

Dinda Decembria
06 March 2024 09:40

Wisatawan mengunjungi pantai Double Six di Seminyak, Bali, Selasa (26/12/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)
Wisatawan mengunjungi pantai Double Six di Seminyak, Bali, Selasa (26/12/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan terus mendorong aturan yang diajukan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) untuk biaya masuk berupa Visa on Arrival (Voa) bagi wisatawan mancanegara sebesar Rp150 ribu (US$10) untuk masa tinggal 7 hari.

Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, meyakini bilamana usulan tersebut disetujui diharapkan meningkatan wisatawan yang datang. 

"Tapi kalau liat secara historis, statistik 2016-2019, terjadi kenaikan wisman 8,8%. Jadi kita berharap segera jelas," kata Nia di Kantor Kemenparekraf.

Diketahui Kemenparekraf sudah bersurat kepada Menkuham perihal usulan besaran tarif izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 7 hari tersebut.

Saat ini kata Nia soal usulan tarif visa ini sedang berproses di Kemenkeu.