Logo Bloomberg Technoz

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi karyawan dengan perjanjian kerja kontrak (PKWT), seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 3. Karyawan PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya, maka ia tidak berhak mendapatkan THR.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” tulis Pasal 7 ayat 3.

Untuk diketahui, ketentuan besaran THR juga diatur dalam Pasal 3 Permenaker No 6/2016. Dalam pasal tersebut dijelaskan, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Selanjutnya, karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan namun masih kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja. Dengan rincian, masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Sebagai informasi, Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR PNS 2024 akan cair penuh sebesar 100% pada 2024. Ia menuturkan, pembayaran THR untuk PNS diupayakan cair pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR-nya ya bapak presiden menetapkan 100%, berita baik ya?,” ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan setelah menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

(azr/lav)

No more pages