Logo Bloomberg Technoz

Simak Aturan Pemberian THR untuk Karyawan Resign

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 March 2024 08:51

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri tahun 2024 akan cair sebesar 100%. Lalu, bagaimana aturan pemberian THR bagi karyawan yang telah mengundurkan diri?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan.

“Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” tulis Pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sedangkan dalam Pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya, maka berhak mendapatkan THR.