Sri Mulyani: Tak Ada Level Rasio Pajak yang Ideal
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 March 2024 08:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak ada penentuan rasio pajak (tax ratio) yang ideal. Menurut dia, peningkatan rasio pajak membutuhkan penyempurnaan dari banyak elemen di sektor perpajakan.
"Tidak ada yang ideal dalam hal rasio pajak, kalau bicara ideal seolah-olah tidak akan mencapai level yang diinginkan. Pada dasarnya, reformasi pajak memiliki banyak elemen," ujar Sri Mulyani dalam sesi tanya jawab acara Mandiri Investment Forum 2024, Selasa (6/3/2024).
Dia menjelaskan, salah satu elemen reformasi pajak adalah legislasi undang-undang. Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak bisa mengumpulkan pajak tanpa mandat dari UU. Beleid tersebut memberi otoritas bagi Ditjen Pajak untuk mengumpulkan pajak dari obyek pajak, dan tidak memberi hak pengumpulan pajak terhadap obyek tidak kena pajak.
Di Indonesia, lanjut Sri Mulyani, UU memberi dasar perpajakan, tapi ada beberapa sektor ekonomi yang tidak dikenai pajak. Sektor itu menjalankan kegiatan tanpa dikenai pajak dengan berbagai pertimbangan, seperti berlandaskan kemiskinan, kesetaraan, atau penghasilan rendah yang tidak kena pajak.
"Di Indonesia sangat tinggi untuk kategori (penghasilan tidak kena pajak) ini, dibanding negara kaya lain seperti negara tetangga sekitar. Penghasilan non-pajak masih sangat tinggi. Ekonomi informal, banyak fasilitas, kesehatan, pendidikan dan banyak kegiatan yang menikmati pengecualian pajak," papar Sri Mulyani.