Logo Bloomberg Technoz

“KJP, KJS merupakan fasilitas yang diberikan pemda DKI Jakarta untuk warga DKI. Dan tentunya masing-masing kota memiliki fasilitas sesuai kebutuhan warganya masing-masing,” kata Budi. 

Untuk mendukung rencana tersebut, Dukcapil Jakarta telah menyosialisasikan penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili sejak 2023. 

“Record dari riwayat beberapa pemberitaan, dari sosialisasi tersebut telah menghasilkan progress yang baik, bahwa dari penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023,” imbuhnya. 

Budi mengimbau sebagai warga negara yang baik, sewajarnya KTP yang dimiliki adalah data kependudukannya sesuai dengan data yang benar seperti alamat rumah sesuai dengan tempat tinggal saat ini. 

Warga Mengaku Kurang Sosialisasi

Salah seorang warga Sawangan, Depok, Jawa Barat, Muhammad Rizki (34) mengaku belum mendapatkan sosialisasi hingga saat ini. Dia mengetahui informasi penonaktifan KTP hanya terbatas dari televisi. 

“Karena belum ada informasi yang lengkap mau bagaimana ngurusnya,” ujar Rizki yang sudah dua tahun tinggal di Depok itu. 

Warga Ciledug, Tangerang, Ilham Sumarlan (25) juga mengaku tidak mengetahui informasi mengenai penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisil. Selain itu, dia juga tidak mendapatkan sosialisasi dari lingkungan sekitar untuk menonaktifkan KTP Jakartanya. 

Tahapan Penataan Dokumen Kependudukan DKI Jakarta

Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dilakukan secara bertahap dimulai dari :

  1. Meninggal namun masih aktif administrasi kependudukan karena belum dilaporkan
  2. RT/RW sudah tidak ada namun masih menggunakan alamat terkait
  3. Tidak dikenal oleh Masyarakat sekitar/penduduk namun terdata di data kependudukan
  4. Dikenal namun tidak diketahui keberadaannya
  5. Pindah luar DKI Jakarta namun tidak mengubah dokumen
  6. Pindah namun antar DKI Jakarta.

Sementara itu, bagi warga yang bertugas/dinas/belajar di luar DKI/luar negeri,  namun memiliki aset di DKI Jakarta tidak dimasukkan dalam penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili.

(mfd/ain)

No more pages