RUU DKJ, Baleg DPR Akan Bahas Status Jakarta dengan Mendagri
Redaksi
05 March 2024 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) akan menggenjot pembahasan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada masa sidang ke-4 Tahun 2023-2024.
Dalam kurun 1-2 hari, mereka akan segera bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas status provinsi yang sudah kehilangan label ibu kota negara.
"Sekarang [status] DKI itu sudah tak ada. Nah, itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).
Menurut dia, DPR dan Pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menentukan status baru provinsi Jakarta usai Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diketok. Batas waktu tersebut ternyata sudah berakhir pada 15 Februari lalu.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, Baleg akan membahas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang status kekhususan wilayah Jakarta yang baru. Beberapa usulan yang sudah sempat muncul adalah daerah khusus bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan, dan lainnya.